Logo Logo
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN GORONTALO
Kembali

Pelayanan Cuti

Persyaratan Pelayanan Berdasarkan Jenis Cuti

Cuti Tahunan

  • 1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.

  • 2. Telah Bekerja Paling Singkat 1 Tahun Secara Terus-Menerus Sebagai PNS Atau CPNS

  • 3. Jangka Waktu Cuti Diberikan Selama 12 Hari Kerja (diluar dari hari sabtu,minggu,atau libur)

Cuti Sakit

  • 1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.

  • 2. Melampirkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah (Dokter PNS atau di unit pelayanan kesehatan pemerintah) Yang Menyatakan Perlunya Cuti Dan Lamanya Waktu Istirahat

  • 3. PNS Berhak Atas Cuti Sakit Paling Lama 1 Bulan,Dan Dapat Diperpanjang

Cuti Melahirkan

  • 1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.

  • 2. Diberikan Untuk Kelahiran Anak Pertama,Kedua,Dan Ketiga

  • 3. Melampirkan Surat Keterangan Dari Dokter Atau Bidan

  • 4. Lama Cuti Yang Diberikan 3 Bulan

Cuti Karena Alasan Penting

  • 1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.

  • 2. Diberikan Karena :

    • Ibu,Bapak,Istri,Suami,Anak,Adik,Kakak,Mertua,Atau Menantu Sakit Keras Atau Meninggal
    • Salah Satu Anggota Keluarga Tersebut Meninggal Dunia,Dibuktikan Dengan Surat Keterangan/Akte Kematian
    • Melangsungkan Pernikahan Pertama,Dibuktikan Dengan Surat Undangan/Dokumen Pendukung

Cuti Besar

  • 1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.

  • 2. Telah Bekerja Paling Singkat 5 Tahun Secara Terus-Menerus

  • 3. Lama Cuti Adalah 3 Bulan,Dan Selama Cuti Tidak Berhak Atas Cuti Tahunan

  • 4. Dapat Digunakan Untuk Keperluan Ibadah Haji/Keagamaan

  • 5 Memerlukan Dokumen Pendukung Tambahan(Seperti surat keterangan travel untuk ibadah haji)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • 1. Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada atasan langsung (Kepala Sekolah).

  • 2. Atasan langsung memberikan rekomendasi (menyetujui/menangguhkan/menolak).

  • 3. Permohonan diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang (misalnya Kepala Dinas Dikbud atau Bupati/Walikota) untuk mendapat persetujuan akhir.

  • 4. Di beberapa daerah, pengajuan cuti telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) berbasis elektronik.