Pelayanan Cuti
Persyaratan Pelayanan Berdasarkan Jenis Cuti
Cuti Tahunan
-
1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.
-
2. Telah Bekerja Paling Singkat 1 Tahun Secara Terus-Menerus Sebagai PNS Atau CPNS
-
3. Jangka Waktu Cuti Diberikan Selama 12 Hari Kerja (diluar dari hari sabtu,minggu,atau libur)
Cuti Sakit
-
1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.
-
2. Melampirkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah (Dokter PNS atau di unit pelayanan kesehatan pemerintah) Yang Menyatakan Perlunya Cuti Dan Lamanya Waktu Istirahat
-
3. PNS Berhak Atas Cuti Sakit Paling Lama 1 Bulan,Dan Dapat Diperpanjang
Cuti Melahirkan
-
1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.
-
2. Diberikan Untuk Kelahiran Anak Pertama,Kedua,Dan Ketiga
-
3. Melampirkan Surat Keterangan Dari Dokter Atau Bidan
-
4. Lama Cuti Yang Diberikan 3 Bulan
Cuti Karena Alasan Penting
-
1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.
-
2. Diberikan Karena :
- Ibu,Bapak,Istri,Suami,Anak,Adik,Kakak,Mertua,Atau Menantu Sakit Keras Atau Meninggal
- Salah Satu Anggota Keluarga Tersebut Meninggal Dunia,Dibuktikan Dengan Surat Keterangan/Akte Kematian
- Melangsungkan Pernikahan Pertama,Dibuktikan Dengan Surat Undangan/Dokumen Pendukung
Cuti Besar
-
1. Permohonan Diajukan Dengan Mengisi Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Yang Telah Diberikan Oleh Petugas.
-
2. Telah Bekerja Paling Singkat 5 Tahun Secara Terus-Menerus
-
3. Lama Cuti Adalah 3 Bulan,Dan Selama Cuti Tidak Berhak Atas Cuti Tahunan
-
4. Dapat Digunakan Untuk Keperluan Ibadah Haji/Keagamaan
-
5 Memerlukan Dokumen Pendukung Tambahan(Seperti surat keterangan travel untuk ibadah haji)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
1. Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada atasan langsung (Kepala Sekolah).
-
2. Atasan langsung memberikan rekomendasi (menyetujui/menangguhkan/menolak).
-
3. Permohonan diteruskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang (misalnya Kepala Dinas Dikbud atau Bupati/Walikota) untuk mendapat persetujuan akhir.
-
4. Di beberapa daerah, pengajuan cuti telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) berbasis elektronik.