Pelayanan Pengusulan NPYP
Persyaratan Pelayanan
-
1. Surat Permohonan Pengajuan NPYP Baru
-
2. Salinan (fotocopy) dan Scan Asli SK Kemenkumham (dalam format pdf)
-
3. Formulir Pengajuan NPYP (From.A1.1)
-
4. Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
-
5. Fotocopy SK Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
-
6. Profil Sekolah
-
7. Foto Sekolah Tampak Depan Dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
-
8. Titik Koordinat Sekolah,Letak Bujur Dan Lintang Sekolah (Google Maps)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
-
1. Permohonan mengambil,mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan NPSN dengan dilampiri kelengkapan persyaratan.
-
2. Operator dinas memeriksa kesesuaian dan kebenaran formulir dengan kelengkapan kemudian operator mengajukan penerbitan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi online
-
3. Operator dinas menyerahkan sertifikat NPSN kepada kasi untuk pengesahan
-
4. Operator dinas menyerahkan sertifikat NPSN kepada pemohon