Logo Logo
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN GORONTALO
Kembali

Pengesahan legalisir ijasah

Persyaratan Pelayanan

1. Asli ijazah/surat keterangan pengganti ijazah

2. Fotocopy ijazah/surat keterangan pengganti ijazah

3. Apabila sekolah masih beroperasi harus dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan

4. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar

5. Membawa materai 10.000 1(satu) lembar